Jumat, 01 Januari 2016

makalah bahasa arab tentang KEBIASAAN BAIK (MENGUCAPKAN SALAM)

KEBIASAAN BAIK
(MENGUCAPKAN SALAM)
D
I
S
U
S
U
N
Oleh    :
Kelompok 1 (Satu)
1.      Lia Handayani
2.      Niyati
3.      Diah Wulan Sari
4.      Reni Indah Permata Sari
5.      Saskia Ayuni Ayuninda
6.      Tri Indah Atikah
7.      Saifuddin Karim
Kelas   : XII.IPA.3
Guru Pembimbing    : Muttahidah S.Pd



KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI SAKATIGA
TAHUN AJARAN 2015/2016





KATA PENGANTAR
            Puji syukur senantiasa Kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena dengan rahmat dan taufiq-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “KEBIASAAN BAIK (MENGUCAPKAN SALAM).
            Pada kesempatan ini tidak lupa kami sampailan ucapan terima kasih kepada ibu/ bapak selaku guru mata pelajaran Bahasa Arab, yang senantiasa membimbing dan menyumbangkan ilmunya kepada kami. Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan juga semua pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
            Penyusun juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan, kekeliruan, dan masih jauh dari kata sempurna.Oleh karena itu  Saya sangat mengharapkan kritik dan saran atas penulisan makalah ini selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.


Sakatiga, 24 Oktober 2015


Penyusun




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan

BAB II

A.    Pengertian Salam
B.     Hukum Menjawab Salam
C.     Manfaat Memberi dan Menjawab Salam

BAB III

A.    Kesimpulan





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Seiring berkembangnya zaman berkembang pula kemajuan teknologi dan informasi, baik informasi dari media elektronik maupun media cetak. Masalah yang sering muncul, dan cukup sering ditanyakan yaitu bagaimana hukum menjawab salam yang tidak diucapkan secara langsung atau dengan kata lain lewat media elektronik maupun media cetak. Masalah yang mungkin dianggap sepele ini sebenarnya sangat penting bagi kita karena berhubungan dengan hukum islam dan sopan santun terhadap orang lain. 
            Syari’at islam menganjurkan untuk menyampaikan salam dan menetapkan kewajiban untuk menjawab salam. Dalam islam ucapan salam yang di ucapkan menjadikan suatu do’a pada satu sama lain, ini mencerminkan bahwa dalam islam ikatan ukhuwwah yang tertanam sangatlah kokoh dalam kehidupan bersosialnya. Ucapan salam yang kita dengar dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kewajiban untuk kita selaku umat muslim menjawabnya dan merupakan suatu kebaikan apabila ucapan salam itu kita jawab. Salam yang di ucapkan melalui lisan mungkin hal yang sudah diketahui hukum untuk menjawabnya akan tetapi ucapan salam melalui media elektronik misalnyasalam yang diucapkan seorang presenter TV, hukum menjawab salam tersebut masih banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya secara jelas, maka dari itu pemakalah tertarik untuk mengambil judul “Hukum Menjawab Salam dari Media Massa dan Elektronik”.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan salam?
b.      Bagaimana hukum menjawab salam dari media massa maupun media elektronik?
c.       Apa manfaat memberi dan menjawab salam ?

C. Tujuan
a.       Mengetahuidefinisi salam.
b.      Mengetahui hukum menjawab salam dari media massa maupun media elektronik
c.       Mengetahui manfaat memberi dan menjawab salam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Salam
            Assalamu’alaikum (السلام عليكم ) merupakan salam dalam Bahasa Arab, dan digunakan oleh kultur muslim. Salam ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW, yang dapat merekatkan ukhuwah islamiyah umat muslim di seluruh dunia. Untuk yang mengucapkan salam, hukumnya adalah Sunnah.[1] Sedangkan bagi yang mendengarnya, wajib untuk menjawabnya.
            Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hasyr Ayat 23: Dialah Allah, tidak ada ilaah (sesembahan) yang layak kecuali Dia, Maha Rajadiraja, yang Maha Suci, Maha Sejahtera, Maha Mengaruniai rasa aman, Maha Memelihara, Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Memiliki segala keagungan. Maha Suci Allah dari segala yang mereka persekutukan.Di dalam ayat ini, As-Salaam (Maha Sejahtera) adalah satu dari Nama-nama Agung Allah SWT. Kini, Kita akan mencoba untuk memahami arti, keutamaan dan penggunaan kata Salam.
            Sebelum terbitnya fajar Islam, orang Arab biasa menggunakan ungkapan-ungkapan yang lain, seperti Hayakallah yang artinya semoga Allah menjagamu tetap hidup, kemudian Islam memperkenalkan ungkapan Assalamu ‘alaikum. Artinya, semoga kamu terselamatkan dari segala duka, kesulitan dan nestapa. Ibnu Al-Arabi di dalam kitabnya Al-Ahkamul Qur’an mengatakan bahwa Salam adalah salah satu ciri-ciri Allah SWT dan berarti "Semoga Allah menjadi Pelindungmu".
            Perlu kita sadari bersama bahwa mengucapkan salam ‘Assalamu’alaikum’ dalam Islam bukan hanya sekedar sapaan belaka, tetapi lebih mulia dari itu. Ia merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SAW, yang jelas punya nilai dan pahala yang besar di sisi-Nya. Karena ucapan salam itu adalah doa. Sedangkan doa itu sendiri merupakan inti ibadah dan diberikan pahala bagi siapa yang mengucapkannya.
Salam juga merupakan amalan dan tradisi (sunnah) para Rasul-rasul Allah dan para malaikat-Nya. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang kisah para malaikat yang datang bertamu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:

هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَO إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ

“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrahim (malaikat-malaikat) yang dimuliakan. (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan:”Salaman”, Ibrahim menjawab:”salamun” (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. (QS. adz-Dzariyat: 24-25)
            Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,

لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ مِنَ الْمَلَائِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّة ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَقَالُوا السَّلَامُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فَزَادُوهُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ (متفق عليه)


“Tatkala Allah menciptakan Adam ‘alaihissalam, Dia berfirman, “Pergilah dan     ucapkanlah salam kepada para Malaikat yang sedang duduk, lalu perhatikanlah apa yang mereka akan jawab, sesungguhnya jawaban (para malaikat itu) adalah salam (penghormatan)mu dan anak keturunanmu. Maka Adam ‘alaihissalam berkata, “Assalamu’alaikum”, lalu mereka (para malaikat) menjawab, “Assalamu’alaika wa Rahmatullah”. Mereka menambahkan: “Warahmatullah”. (HR Bukhari 6227 dan Muslim 2841).
            Salam juga merupakan ajaran dan amalan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para shahabat ridwanullahu’alaihim.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ (متفق عليه)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin al’Ash radhiyallahu’anhuma bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “ajaran Islam yang manakah yang paling baik”? Beliau menjawab, “Kamu memberi makan (orang yang membutuhkannya), dan kamu mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. (HR Bukhari 4684 dan Muslim 993).

B.     Hukum Menjawab Salam
            Satu persoalan kontemporer yang muncul seputar kewajiban menjawab salam adalah, apa hukum menjawab salam yang berasal dari suara radio, presenter TV, kaset, bel rumah hingga surat atau artikel yang menulisakan salam pada permulaannya?
            Masalah ini cukup penting kita kaji karena seringnya kita tidak mengindahkan ucapan-ucapan salam semacam itu. Kebanyakan kita menganggap bahwa kewajiban menjawab salam adalah jika diucapkan oleh seseorang secara langsung. 
Adapun dalil-dalil tentang wajibnya menjawab salam diantaranya:

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

            “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”. (QS. An-Nisaa’ 86)

Hadist riwayat Abu Hurairah r.a :

نْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ     وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ.

            Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada lima kewajiban bagi seorang muslim terhadap sesama muslim yaitu menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan mengiring jenazah”.(HR. Al-Bukhari & Muslim)
            Imam al Qurthubi menjelaskan maksud ayat diatas. Menurut beliau, maksud tahiyah (penghormatan) dalam ayat di atas sesuai pendapat yang shahih dari beberapa pakar tafsir- adalah salam. Ulama’ juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan menjawabnya wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy Syafi'i menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama Kufah) menyatakan tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan al Hasan mengatakan bahwa seorang yang tengah shalat harus menjawab salam jika salam ditujukan padanya dan hal itu tidak membatalkan shalatnya.
            Dengan demikian saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan diucapkan salam hendaknya kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca bacaan yang ditujukan pada kita, bisa dengan ucapan atau tulisan. Perlu diingat bahwa sunah apalagi kewajiban, apapun, yang diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan.
            Jawaban persoalan ini juga bisa kita dapatkan pada salah satu fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan, beliau menyatakan bahwa:
            "Wajib hukumnya menjawab salam jika mendengarnya dari orang secara langsung atau melalui media tulisan atau media elektronik yang ditujukan untuk pembacanya atau pendengar. Hal ini berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya menjawab salam."
            Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan. Sebuah do'a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas dengan do’a kebaikan pula. Namun, jika do’a berupa salam tersebut tidak diucapkan dengan benar dan hanya asal-asalan, tak ada kewajiban bagi kita menjawabnya. Misalnya ucapan salam yang sering kita dengar seperti "lam lekom" atau "salamlekom" atau salam dengan tulisan yang hanya Ass, WR WB. Sebab, tak ada doa yang terkandung dalam ucapan tersebut.
            Menjawab salam memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah; kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca al Qur'an dan talbiyah saat ihram.

C.     Manfaat Memberi dan Menjawab Salam
Beberapa manfaat memberi dan menjawab salam :
1.      Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan.
2.      Salam bukan sekedar ungkapan kasih sayang, tetapi memberikan juga alasan dan logika kasih sayang yang di wujudkan dalam bentuk doa pengharapan agar anda selamat dari segala macam duka-derita. Tidak seperti kebiasaan orang Arab yang mendoakan untuk tetap hidup, tetapi salam mendoakan agar hidup dengan penuh kebaikan.
3.      Salam mengingatkan kita bahwa kita semua bergantung kepada Allah SWT. Tak satupun makhluk yang bisa mencelakai atau memberikan manfaat kepada siapapun juga tanpa seizin Allah SWT.
4.      Perhatikanlah ketika seseorang mengatakan kepada kita, "Aku berdoa semoga kamu sejahtera." Maka secara tidak langsung ia menyatakan dan berjanji bahwa anda aman dari tangan(perlakuan)-nya, lidah(lisan)-nya, dan ia akan menghormati hak hidup, kehormatan, dan harga diri kita.














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Jadi menjawab salam itu memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah : kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca al Qur'an dan talbiyah saat ihram.dan Hukum menjawab salam dari media elektronik itu banyak pendapatnya,ada yang wajib ada juga yang sunah,itu kembali pada diri kita masing-masing,kita pilih mana yang paling benar menurut kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar