KEBIASAAN
BAIK
(MENGUCAPKAN SALAM)
(MENGUCAPKAN SALAM)
D
I
S
U
S
U
N
I
S
U
S
U
N
Oleh :
Kelompok 1 (Satu)
1.
Lia
Handayani
2.
Niyati
3.
Diah
Wulan Sari
4.
Reni
Indah Permata Sari
5.
Saskia
Ayuni Ayuninda
6.
Tri
Indah Atikah
7.
Saifuddin
Karim
Kelas : XII.IPA.3
Guru Pembimbing : Muttahidah S.Pd
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI SAKATIGA
TAHUN AJARAN 2015/2016
MADRASAH ALIYAH NEGERI SAKATIGA
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa Kami
panjatkan kehadirat Allah swt, karena dengan rahmat dan taufiq-Nya kami
dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “KEBIASAAN BAIK (MENGUCAPKAN
SALAM).
Pada kesempatan ini tidak lupa kami
sampailan ucapan terima kasih kepada ibu/ bapak selaku guru mata pelajaran Bahasa
Arab, yang senantiasa membimbing dan menyumbangkan ilmunya kepada kami. Tak
lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan juga semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
Penyusun
juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan, kekeliruan, dan masih jauh dari
kata sempurna.Oleh karena itu Saya sangat mengharapkan kritik dan
saran atas penulisan makalah ini selanjutnya.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.
Sakatiga,
24 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
BAB II
A.
Pengertian
Salam
B.
Hukum
Menjawab Salam
C.
Manfaat
Memberi dan Menjawab Salam
BAB III
A.
Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring
berkembangnya zaman berkembang pula kemajuan teknologi dan informasi, baik
informasi dari media elektronik maupun media cetak. Masalah yang sering muncul,
dan cukup sering ditanyakan yaitu bagaimana hukum menjawab salam yang tidak
diucapkan secara langsung atau dengan kata lain lewat media elektronik maupun
media cetak. Masalah yang mungkin dianggap sepele ini sebenarnya sangat penting
bagi kita karena berhubungan dengan hukum islam dan sopan santun terhadap orang
lain.
Syari’at islam
menganjurkan untuk menyampaikan salam dan menetapkan kewajiban untuk menjawab
salam. Dalam islam ucapan salam yang di ucapkan menjadikan suatu do’a pada satu
sama lain, ini mencerminkan bahwa dalam islam ikatan ukhuwwah yang tertanam
sangatlah kokoh dalam kehidupan bersosialnya. Ucapan salam yang kita dengar
dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kewajiban untuk kita selaku umat
muslim menjawabnya dan merupakan suatu kebaikan apabila ucapan salam itu kita
jawab. Salam yang di ucapkan melalui lisan mungkin hal yang sudah diketahui
hukum untuk menjawabnya akan tetapi ucapan salam melalui media elektronik
misalnyasalam yang diucapkan seorang presenter TV, hukum menjawab salam
tersebut masih banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya secara jelas, maka
dari itu pemakalah tertarik untuk mengambil judul “Hukum Menjawab Salam dari
Media Massa dan Elektronik”.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apa
yang dimaksud dengan salam?
b.
Bagaimana
hukum menjawab salam dari media massa maupun media elektronik?
c.
Apa
manfaat memberi dan menjawab salam ?
C. Tujuan
a.
Mengetahuidefinisi
salam.
b.
Mengetahui
hukum menjawab salam dari media massa maupun media elektronik
c.
Mengetahui
manfaat memberi dan menjawab salam.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Salam
Assalamu’alaikum (السلام عليكم ) merupakan salam dalam Bahasa Arab, dan
digunakan oleh kultur muslim. Salam ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW, yang
dapat merekatkan ukhuwah islamiyah umat muslim di seluruh dunia. Untuk yang
mengucapkan salam, hukumnya adalah Sunnah.[1] Sedangkan bagi yang mendengarnya,
wajib untuk menjawabnya.
Allah SWT
berfirman dalam Surat Al-Hasyr Ayat 23: Dialah Allah, tidak ada ilaah
(sesembahan) yang layak kecuali Dia, Maha Rajadiraja, yang Maha Suci, Maha
Sejahtera, Maha Mengaruniai rasa aman, Maha Memelihara, Maha Perkasa, Maha
Kuasa, Maha Memiliki segala keagungan. Maha Suci Allah dari segala yang mereka
persekutukan.Di dalam ayat ini, As-Salaam (Maha Sejahtera) adalah satu dari
Nama-nama Agung Allah SWT. Kini, Kita akan mencoba untuk memahami arti,
keutamaan dan penggunaan kata Salam.
Sebelum terbitnya
fajar Islam, orang Arab biasa menggunakan ungkapan-ungkapan yang lain, seperti
Hayakallah yang artinya semoga Allah menjagamu tetap hidup, kemudian Islam
memperkenalkan ungkapan Assalamu ‘alaikum. Artinya, semoga kamu terselamatkan
dari segala duka, kesulitan dan nestapa. Ibnu Al-Arabi di dalam kitabnya
Al-Ahkamul Qur’an mengatakan bahwa Salam adalah salah satu ciri-ciri Allah SWT
dan berarti "Semoga Allah menjadi Pelindungmu".
Perlu kita sadari
bersama bahwa mengucapkan salam ‘Assalamu’alaikum’ dalam Islam bukan hanya
sekedar sapaan belaka, tetapi lebih mulia dari itu. Ia merupakan bagian dari
ibadah kepada Allah SAW, yang jelas punya nilai dan pahala yang besar di
sisi-Nya. Karena ucapan salam itu adalah doa. Sedangkan doa itu sendiri
merupakan inti ibadah dan diberikan pahala bagi siapa yang mengucapkannya.
Salam juga merupakan amalan dan tradisi (sunnah) para Rasul-rasul Allah dan para malaikat-Nya. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang kisah para malaikat yang datang bertamu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:
Salam juga merupakan amalan dan tradisi (sunnah) para Rasul-rasul Allah dan para malaikat-Nya. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang kisah para malaikat yang datang bertamu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:
هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَO إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ
“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrahim (malaikat-malaikat) yang dimuliakan. (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan:”Salaman”, Ibrahim menjawab:”salamun” (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. (QS. adz-Dzariyat: 24-25)
Shahabat Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam
telah bersabda,
لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ قَالَ: اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ النَّفَرِ مِنَ الْمَلَائِكَةِ جُلُوسٌ فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ فَإِنَّهَا تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّة ذُرِّيَّتِكَ. فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَقَالُوا السَّلَامُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فَزَادُوهُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ (متفق عليه)
“Tatkala Allah menciptakan Adam ‘alaihissalam, Dia berfirman, “Pergilah dan ucapkanlah salam kepada para Malaikat yang sedang duduk, lalu perhatikanlah apa yang mereka akan jawab, sesungguhnya jawaban (para malaikat itu) adalah salam (penghormatan)mu dan anak keturunanmu. Maka Adam ‘alaihissalam berkata, “Assalamu’alaikum”, lalu mereka (para malaikat) menjawab, “Assalamu’alaika wa Rahmatullah”. Mereka menambahkan: “Warahmatullah”. (HR Bukhari 6227 dan Muslim 2841).
Salam juga
merupakan ajaran dan amalan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para
shahabat ridwanullahu’alaihim.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ (متفق عليه)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin al’Ash radhiyallahu’anhuma bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “ajaran Islam yang manakah yang paling baik”? Beliau menjawab, “Kamu memberi makan (orang yang membutuhkannya), dan kamu mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. (HR Bukhari 4684 dan Muslim 993).
B.
Hukum
Menjawab Salam
Satu persoalan
kontemporer yang muncul seputar kewajiban menjawab salam adalah, apa hukum
menjawab salam yang berasal dari suara radio, presenter TV, kaset, bel rumah
hingga surat atau artikel yang menulisakan salam pada permulaannya?
Masalah ini cukup
penting kita kaji karena seringnya kita tidak mengindahkan ucapan-ucapan salam
semacam itu. Kebanyakan kita menganggap bahwa kewajiban menjawab salam adalah
jika diucapkan oleh seseorang secara langsung.
Adapun dalil-dalil tentang wajibnya menjawab salam diantaranya:
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”. (QS. An-Nisaa’ 86)
Hadist riwayat Abu Hurairah r.a :
نْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ.
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada lima kewajiban bagi seorang muslim terhadap sesama muslim yaitu menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan mengiring jenazah”.(HR. Al-Bukhari & Muslim)
Imam al Qurthubi
menjelaskan maksud ayat diatas. Menurut beliau, maksud tahiyah (penghormatan)
dalam ayat di atas sesuai pendapat yang shahih dari beberapa pakar tafsir-
adalah salam. Ulama’ juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan
menjawabnya wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban
menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy Syafi'i
menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama Kufah) menyatakan
tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan al Hasan mengatakan bahwa
seorang yang tengah shalat harus menjawab salam jika salam ditujukan padanya dan
hal itu tidak membatalkan shalatnya.
Dengan demikian
saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan diucapkan salam hendaknya
kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca bacaan yang ditujukan pada kita,
bisa dengan ucapan atau tulisan. Perlu diingat bahwa sunah apalagi kewajiban,
apapun, yang diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan.
Jawaban persoalan
ini juga bisa kita dapatkan pada salah satu fatwa dari Syaikh Shalih bin
Fauzan, beliau menyatakan bahwa:
"Wajib
hukumnya menjawab salam jika mendengarnya dari orang secara langsung atau
melalui media tulisan atau media elektronik yang ditujukan untuk pembacanya
atau pendengar. Hal ini berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya
menjawab salam."
Salam adalah
sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan.
Sebuah do'a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas
dengan do’a kebaikan pula. Namun, jika do’a berupa salam tersebut tidak
diucapkan dengan benar dan hanya asal-asalan, tak ada kewajiban bagi kita
menjawabnya. Misalnya ucapan salam yang sering kita dengar seperti "lam
lekom" atau "salamlekom" atau salam dengan tulisan yang hanya
Ass, WR WB. Sebab, tak ada doa yang terkandung dalam ucapan tersebut.
Menjawab salam
memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa
kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah;
kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat,
sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca al
Qur'an dan talbiyah saat ihram.
C.
Manfaat
Memberi dan Menjawab Salam
Beberapa manfaat memberi dan menjawab salam :
1.
Salam
adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat
persaudaraan.
2.
Salam
bukan sekedar ungkapan kasih sayang, tetapi memberikan juga alasan dan logika
kasih sayang yang di wujudkan dalam bentuk doa pengharapan agar anda selamat
dari segala macam duka-derita. Tidak seperti kebiasaan orang Arab yang
mendoakan untuk tetap hidup, tetapi salam mendoakan agar hidup dengan penuh
kebaikan.
3.
Salam
mengingatkan kita bahwa kita semua bergantung kepada Allah SWT. Tak satupun
makhluk yang bisa mencelakai atau memberikan manfaat kepada siapapun juga tanpa
seizin Allah SWT.
4.
Perhatikanlah
ketika seseorang mengatakan kepada kita, "Aku berdoa semoga kamu
sejahtera." Maka secara tidak langsung ia menyatakan dan berjanji bahwa
anda aman dari tangan(perlakuan)-nya, lidah(lisan)-nya, dan ia akan menghormati
hak hidup, kehormatan, dan harga diri kita.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi
menjawab salam itu memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian
ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam.
Diantaranya adalah : kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan
maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang
membaca al Qur'an dan talbiyah saat ihram.dan Hukum menjawab salam dari media
elektronik itu banyak pendapatnya,ada yang wajib ada juga yang sunah,itu
kembali pada diri kita masing-masing,kita pilih mana yang paling benar menurut
kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar