Jumat, 01 Januari 2016

Contoh Bulletin

MENGATASI BEGAL
DENGAN SISTEM ISLAM YANG HANDAL

            Sejak awal 2015, kejahatan begal motor terjadi diJabodetabek, Lampung, Palembang Sumsel, Sumut, beberapa daerah Jawa Timur, juga di Makasar Sulsel. Di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) kejahatan begal motor sudah sangat meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya mencatat ada 80 kasus begal yang terjadi di berbagai wilayah di Jabodetabek (Kompas.com,26/2).
Aski Polisi
            Pembegalan yang merak terjadi beberapa waktu terakhir membuat Polisi semakin gencar melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Polda Metro Jaya mencatat selama 2015 ada 93 begal ditangkap, termasuk tujuh yang ditembak mati, 87 tersangka pencurian dengan pemberatan dan 64 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Tribunnews.com,27/2)
            Sebanyak 49 pelaku begal motor dan perampokan dikabupaten Malang, Jatim, jiga berhasil ditanggkap Polres Malang dalam Operasi Singkat Semeru 2015. Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api (kompas.com,27/2).     Data-data itu menujukkan bahwa sebenarnya Polisi bisa menindak begal motor secara lebih luas dan masif. Sayangnya, operasi pemberantasan secara “serius dan besar” seolah baru dilakukan setelah kejahatan itu merak dan betul-betul menebar terror di masyarakat. Selain itu, pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam sebuah operasi berjangka waktu pendek. Operasi seperti itu sifatnya lebih menjadi ‘terapi kejut’ atau ‘shock therapy’. Efeknya akan menekan angka kejahatan itu untuk sementara, terapi teidak bisa membrantas tuntas kejahatan itu. Tuntu karena pemberantasan kejahatan secara tuntas tidak bisa dilakukan hanya melalui penegakan hukum saja, tetapi juga memerlukan penegakan system-sistem lainnya.
Sistem Gagal, Rakyat Jadi Tumbal
            meraknya begal motor di berbagai daerah itu-selain berbagai bentuk tindakan kejahatan lainnya semisal pembunuhan, pelecehan seksual, pencurian dan lainnya-makin memperparah ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Semua ini menunjukkan bahwa sistem yang ada gagal menjamin rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat akhirnya jadi tumbal.
            Ragam kejahatan harus diatasi melalui pencegahandan penindakan. Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum saat terjadi tindak kejahatan. Adapun pencegahan bisa dilakukan diantaranya melalui pendidikan. Namun, nyatanya sistem pendidikan saat ini juga gagal. Buktinya, banyak remaja usia sekolah menjadi pelaku kejahatan, temasuk kejahatan geng dan begal motor. Di Makasar, misalnya, kalla prihatin karena ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu (Kompas.com,27/2).
            Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tidak begitu dipercaya oleh. Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam kasus begal motor bahkan membunuh pelakunya.
            Kriminologi Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan, “bila melihat dari aspek sosiologi, masyarakat melihat ada kejahatan yang meresahkan masyarakat, namun tidak selesai. Karena itu masyarakat cenderung ingin pemberian hukuman secara langsung. Tidak pada proses pengadilan.”
            “ada kelemahan pada proses peradilan. Ini yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat kita resah, karena tidak tertangani secara tuntas,” katanya (Viva.co.id,3/3).
Cara Islam Menjegal Para Pembegal
            Penerapan sistem Islam akan bisa membrantas berbagai tindak kejahatan secara tuntas sejak dari akarnya, termasuk kejahatan begal motor merak dalam sistem sekulr kapitalisme saat ini. Sistem Islam membrantas kejahatan itu melalui dua aspek: aspek pencegahan dan penindakan.
            Pencegahan dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem pendidikan, pemerintahan, ekonomi, social, dan kainnya.
            Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahata adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Karena itu Islam mewajibkan Negara untuk terus-menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya. Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban utama Negara. Jika Negara (penguasa) abai terhadap hal ini, hal itu akan membuat penguasa tidak bisa merasakan kenikmatan surga.Rasul saw. bersabda :
Siapa saja yang dipercaya pengurus rakyat, sementara dia tidak menjaga mereka dengan nasihat, dia tidak akan menciun aroma surga, padahal aroma surga bisa dicium dari perjalanan seratus tahun (HR Ahmad, Ibn Abi Syaibah dan ath-Thabrani).
            Penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan itu dilakukan oleh Negara melalui berbagai sistem, terutama pendidikan. Ini berbeda dengan saat ini. Saat ini masalah keimanan dan ketakwaan rakyat itu tudak diperhatikan oleh penguasa. Sistem pendidikan yang dijalankan oleh penguasa. Sistem pendidikan yang dijankan dijalankan sekarng juga tidak benar-benar memperdulikan penguatan keimanan dan pembinaan ketakwaan. Pasalnya, sistem pendidikan saat ini dibangun berlandaskan sekularisme yang justru menolak peran agama di ruang publik.
            Pada tingkat keluarga, Islam mewajibkan seorang Muslim untuk menjaga anggota keluar dari neraka (QS at-Tahrirm[66];6), yakni dengan mengkokohkan keimanan dan membina ketakwaan mereka.
            Pada level masyarakat, Islam mewajibkan perwujudan control sosial. Islam mewajibkan siapa saja melihat kemungkaran harus mengubah kemungkaran itu dengan kekuatan, lisan atau hatinya. Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar.
            Pada level Negara, sistem ekonomi  Islam akan memberikan jasmani pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat. Sistem ekonomi Islam juga akan mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Semua orang akan mendapat kemungkinana untuk memenuhi kebutuhan skunden dan tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan.
            Yang pasti, penerapan sistem Islam secara secara keseluruhan dan mencegah orang untuk melakukan kejahatan. Paling tidak, faktor-faktor pemicu kejahatan bisa diminimalisasi.
Hukuman Setimpal
            Jika dengan semua itu masih ada yang melakukan kejahatan maka sistem sanksi dan hukum Islam akan menjadi palang pintu untuk menindak pelaku kejahatan itu. Bukan hanya menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam Islam itu tidak akan bisa mencegah orang yang melakukan kejahatan serupa. Sebagai jawabir, sanksi itu akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat atas dosa itu.
            Dalam kasus begal motor, pelaku melakukan perampasa dengan menggunakan kekerasa, bahkan kadang sampai membunuh korban. Kasus itu dalam Islam merupakan kejahatan hirabah. Sanksi hukumannya adalah apa yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
            Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya setrta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal bali, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Itulah penghinaan untuk mereka didunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar (TQS al-Maidah [5]:33).
            Berdasarkan ayat tersebut, jika pelaku hanya merampas harta desertai kekerasan tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong kaki dan tangan secara bersilangan. Jika selain merampas harta, pelaku juga membunuh korban, hukumannya adalah dibunuh dan disalib.
            Dengan hukuman seperti itu, jelas pelaku kejahatan itu tidak akan berani dan tidak bisa melakukan kejahatan itu lagi. pelaksanaan hukuman itu bisa dilihat oleh masyarakat. hal itu akan bisa mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan serupa.
Masyarakat Selamat

            Dengan semua penerapan sistem Islam dan penerapan sanksi hukumnya itu, masyarakat akan selamat dari kejahatan itu. Dengan begitu rasa aman bagi masyarakat bisa dijamin. Jaminan rasa aman bagi masyarakat seperti itu hanya bisa diberikan melalui penerapan syariah Islam secara keseluruhan di bawah sistem Khalifah Khalifah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuhwwah. Selain menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, menerapkan syariah secara keseluruhan di bawah Khalifah Rasyidah juga merupakan kewajiban bagi umat Islam. Karena itu, saatnyalah berjuang penuh kesesungguhan untuk mewujudkan semua itu. Dengan itu maka kerahmatan dan segala kebaikan akan bisa dirasakan oleh umat.
            WalLah a’lam bi ash-shawab.[]

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapyRO
    Harrah's Cherokee Casino 충청남도 출장마사지 & Hotel - Find your way around the 천안 출장안마 casino, find where 여주 출장샵 everything 영천 출장마사지 is located with 계룡 출장샵 these helpful tools. MapyRO has a

    BalasHapus