MENGATASI BEGAL
DENGAN SISTEM ISLAM YANG HANDAL
Sejak
awal 2015, kejahatan begal motor terjadi diJabodetabek, Lampung, Palembang
Sumsel, Sumut, beberapa daerah Jawa Timur, juga di Makasar Sulsel. Di wilayah
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) kejahatan begal motor
sudah sangat meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya mencatat ada 80 kasus
begal yang terjadi di berbagai wilayah di Jabodetabek (Kompas.com,26/2).
Aski
Polisi
Pembegalan
yang merak terjadi beberapa waktu terakhir membuat Polisi semakin gencar
melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Polda Metro Jaya mencatat selama 2015
ada 93 begal ditangkap, termasuk tujuh yang ditembak mati, 87 tersangka
pencurian dengan pemberatan dan 64 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Tribunnews.com,27/2)
Sebanyak 49 pelaku begal motor dan perampokan dikabupaten Malang, Jatim, jiga berhasil ditanggkap Polres Malang dalam Operasi Singkat Semeru 2015. Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api (kompas.com,27/2). Data-data itu menujukkan bahwa sebenarnya Polisi bisa menindak begal motor secara lebih luas dan masif. Sayangnya, operasi pemberantasan secara “serius dan besar” seolah baru dilakukan setelah kejahatan itu merak dan betul-betul menebar terror di masyarakat. Selain itu, pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam sebuah operasi berjangka waktu pendek. Operasi seperti itu sifatnya lebih menjadi ‘terapi kejut’ atau ‘shock therapy’. Efeknya akan menekan angka kejahatan itu untuk sementara, terapi teidak bisa membrantas tuntas kejahatan itu. Tuntu karena pemberantasan kejahatan secara tuntas tidak bisa dilakukan hanya melalui penegakan hukum saja, tetapi juga memerlukan penegakan system-sistem lainnya.
Sebanyak 49 pelaku begal motor dan perampokan dikabupaten Malang, Jatim, jiga berhasil ditanggkap Polres Malang dalam Operasi Singkat Semeru 2015. Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api (kompas.com,27/2). Data-data itu menujukkan bahwa sebenarnya Polisi bisa menindak begal motor secara lebih luas dan masif. Sayangnya, operasi pemberantasan secara “serius dan besar” seolah baru dilakukan setelah kejahatan itu merak dan betul-betul menebar terror di masyarakat. Selain itu, pemberantasan yang dilakukan bersifat sementara, dalam sebuah operasi berjangka waktu pendek. Operasi seperti itu sifatnya lebih menjadi ‘terapi kejut’ atau ‘shock therapy’. Efeknya akan menekan angka kejahatan itu untuk sementara, terapi teidak bisa membrantas tuntas kejahatan itu. Tuntu karena pemberantasan kejahatan secara tuntas tidak bisa dilakukan hanya melalui penegakan hukum saja, tetapi juga memerlukan penegakan system-sistem lainnya.
Sistem
Gagal, Rakyat Jadi Tumbal
meraknya begal
motor di berbagai daerah itu-selain berbagai bentuk tindakan kejahatan lainnya
semisal pembunuhan, pelecehan seksual, pencurian dan lainnya-makin memperparah
ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Semua ini menunjukkan bahwa sistem yang
ada gagal menjamin rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat akhirnya jadi tumbal.
Ragam kejahatan harus diatasi melalui pencegahandan penindakan. Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum saat terjadi tindak kejahatan. Adapun pencegahan bisa dilakukan diantaranya melalui pendidikan. Namun, nyatanya sistem pendidikan saat ini juga gagal. Buktinya, banyak remaja usia sekolah menjadi pelaku kejahatan, temasuk kejahatan geng dan begal motor. Di Makasar, misalnya, kalla prihatin karena ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu (Kompas.com,27/2).
Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tidak begitu dipercaya oleh. Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam kasus begal motor bahkan membunuh pelakunya.
Kriminologi Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan, “bila melihat dari aspek sosiologi, masyarakat melihat ada kejahatan yang meresahkan masyarakat, namun tidak selesai. Karena itu masyarakat cenderung ingin pemberian hukuman secara langsung. Tidak pada proses pengadilan.”
“ada kelemahan pada proses peradilan. Ini yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat kita resah, karena tidak tertangani secara tuntas,” katanya (Viva.co.id,3/3).
Ragam kejahatan harus diatasi melalui pencegahandan penindakan. Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum saat terjadi tindak kejahatan. Adapun pencegahan bisa dilakukan diantaranya melalui pendidikan. Namun, nyatanya sistem pendidikan saat ini juga gagal. Buktinya, banyak remaja usia sekolah menjadi pelaku kejahatan, temasuk kejahatan geng dan begal motor. Di Makasar, misalnya, kalla prihatin karena ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu (Kompas.com,27/2).
Sistem hukum dan proses peradilan yang ada sekarang juga tidak begitu dipercaya oleh. Buktinya, sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri dalam kasus begal motor bahkan membunuh pelakunya.
Kriminologi Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengatakan, “bila melihat dari aspek sosiologi, masyarakat melihat ada kejahatan yang meresahkan masyarakat, namun tidak selesai. Karena itu masyarakat cenderung ingin pemberian hukuman secara langsung. Tidak pada proses pengadilan.”
“ada kelemahan pada proses peradilan. Ini yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat kita resah, karena tidak tertangani secara tuntas,” katanya (Viva.co.id,3/3).
Cara
Islam Menjegal Para Pembegal
Penerapan sistem
Islam akan bisa membrantas berbagai tindak kejahatan secara tuntas sejak dari
akarnya, termasuk kejahatan begal motor merak dalam sistem sekulr kapitalisme
saat ini. Sistem Islam membrantas kejahatan itu melalui dua aspek: aspek
pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem pendidikan, pemerintahan, ekonomi, social, dan kainnya.
Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahata adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Karena itu Islam mewajibkan Negara untuk terus-menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya. Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban utama Negara. Jika Negara (penguasa) abai terhadap hal ini, hal itu akan membuat penguasa tidak bisa merasakan kenikmatan surga.Rasul saw. bersabda :
Pencegahan dilakukan dengan menjamin penerapan sistem Islam secara konsisten baik sistem pendidikan, pemerintahan, ekonomi, social, dan kainnya.
Faktor utama yang bisa dengan kuat mencegah seseorang melakukan kejahata adalah kuatnya keimanan dan ketakwaan dalam diri orang tersebut. Karena itu Islam mewajibkan Negara untuk terus-menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya. Islam menetapkan ini sebagai salah satu kewajiban utama Negara. Jika Negara (penguasa) abai terhadap hal ini, hal itu akan membuat penguasa tidak bisa merasakan kenikmatan surga.Rasul saw. bersabda :
Siapa
saja yang dipercaya pengurus rakyat, sementara dia tidak menjaga mereka dengan
nasihat, dia tidak akan menciun aroma surga, padahal aroma surga bisa dicium
dari perjalanan seratus tahun (HR
Ahmad, Ibn Abi Syaibah dan ath-Thabrani).
Penguatan
keimanan dan pembinaan ketakwaan itu dilakukan oleh Negara melalui berbagai
sistem, terutama pendidikan. Ini berbeda dengan saat ini. Saat ini masalah
keimanan dan ketakwaan rakyat itu tudak diperhatikan oleh penguasa. Sistem
pendidikan yang dijalankan oleh penguasa. Sistem pendidikan yang dijankan
dijalankan sekarng juga tidak benar-benar memperdulikan penguatan keimanan dan
pembinaan ketakwaan. Pasalnya, sistem pendidikan saat ini dibangun berlandaskan
sekularisme yang justru menolak peran agama di ruang publik.
Pada tingkat keluarga, Islam mewajibkan seorang Muslim untuk menjaga anggota keluar dari neraka (QS at-Tahrirm[66];6), yakni dengan mengkokohkan keimanan dan membina ketakwaan mereka.
Pada level masyarakat, Islam mewajibkan perwujudan control sosial. Islam mewajibkan siapa saja melihat kemungkaran harus mengubah kemungkaran itu dengan kekuatan, lisan atau hatinya. Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar.
Pada level Negara, sistem ekonomi Islam akan memberikan jasmani pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat. Sistem ekonomi Islam juga akan mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Semua orang akan mendapat kemungkinana untuk memenuhi kebutuhan skunden dan tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan.
Yang pasti, penerapan sistem Islam secara secara keseluruhan dan mencegah orang untuk melakukan kejahatan. Paling tidak, faktor-faktor pemicu kejahatan bisa diminimalisasi.
Pada tingkat keluarga, Islam mewajibkan seorang Muslim untuk menjaga anggota keluar dari neraka (QS at-Tahrirm[66];6), yakni dengan mengkokohkan keimanan dan membina ketakwaan mereka.
Pada level masyarakat, Islam mewajibkan perwujudan control sosial. Islam mewajibkan siapa saja melihat kemungkaran harus mengubah kemungkaran itu dengan kekuatan, lisan atau hatinya. Islam juga memerintahkan amar makruf nahi mungkar.
Pada level Negara, sistem ekonomi Islam akan memberikan jasmani pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat. Sistem ekonomi Islam juga akan mendistribusikan harta secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Semua orang akan mendapat kemungkinana untuk memenuhi kebutuhan skunden dan tersiernya sesuai kemampuan yang dimiliki. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan.
Yang pasti, penerapan sistem Islam secara secara keseluruhan dan mencegah orang untuk melakukan kejahatan. Paling tidak, faktor-faktor pemicu kejahatan bisa diminimalisasi.
Hukuman
Setimpal
Jika dengan
semua itu masih ada yang melakukan kejahatan maka sistem sanksi dan hukum Islam
akan menjadi palang pintu untuk menindak pelaku kejahatan itu. Bukan hanya
menindak, sanksi hukum dalam Islam itu akan menjadi zawajir dan jawabir.
Sebagai zawajir, sanksi hukum dalam
Islam itu tidak akan bisa mencegah orang yang melakukan kejahatan serupa.
Sebagai jawabir, sanksi itu akan
menjadi penebus dosa bagi pelakunya sehingga dia tidak akan disiksa di akhirat
atas dosa itu.
Dalam kasus begal motor, pelaku melakukan perampasa dengan menggunakan kekerasa, bahkan kadang sampai membunuh korban. Kasus itu dalam Islam merupakan kejahatan hirabah. Sanksi hukumannya adalah apa yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
Dalam kasus begal motor, pelaku melakukan perampasa dengan menggunakan kekerasa, bahkan kadang sampai membunuh korban. Kasus itu dalam Islam merupakan kejahatan hirabah. Sanksi hukumannya adalah apa yang dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya setrta membuat kerusakan di muka bumi adalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal bali, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Itulah
penghinaan untuk mereka didunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan
siksaan yang besar (TQS al-Maidah
[5]:33).
Berdasarkan
ayat tersebut, jika pelaku hanya merampas harta desertai kekerasan tanpa
membunuh, hukumannya adalah dipotong kaki dan tangan secara bersilangan. Jika
selain merampas harta, pelaku juga membunuh korban, hukumannya adalah dibunuh
dan disalib.
Dengan hukuman seperti itu, jelas pelaku kejahatan itu tidak akan berani dan tidak bisa melakukan kejahatan itu lagi. pelaksanaan hukuman itu bisa dilihat oleh masyarakat. hal itu akan bisa mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan serupa.
Dengan hukuman seperti itu, jelas pelaku kejahatan itu tidak akan berani dan tidak bisa melakukan kejahatan itu lagi. pelaksanaan hukuman itu bisa dilihat oleh masyarakat. hal itu akan bisa mencegah siapapun untuk melakukan kejahatan serupa.
Masyarakat
Selamat
Dengan
semua penerapan sistem Islam dan penerapan sanksi hukumnya itu, masyarakat akan
selamat dari kejahatan itu. Dengan begitu rasa aman bagi masyarakat bisa
dijamin. Jaminan rasa aman bagi masyarakat seperti itu hanya bisa diberikan
melalui penerapan syariah Islam secara keseluruhan di bawah sistem Khalifah
Khalifah ar-Rasyidah ‘ala minhaj
an-nubuhwwah. Selain menjadi solusi atas berbagai persoalan yang terjadi
ditengah masyarakat, menerapkan syariah secara keseluruhan di bawah Khalifah
Rasyidah juga merupakan kewajiban bagi umat Islam. Karena itu, saatnyalah
berjuang penuh kesesungguhan untuk mewujudkan semua itu. Dengan itu maka
kerahmatan dan segala kebaikan akan bisa dirasakan oleh umat.
WalLah a’lam bi ash-shawab.[]
WalLah a’lam bi ash-shawab.[]
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapyRO
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino 충청남도 출장마사지 & Hotel - Find your way around the 천안 출장안마 casino, find where 여주 출장샵 everything 영천 출장마사지 is located with 계룡 출장샵 these helpful tools. MapyRO has a